DIKTIS Kembangkan Aplikasi Penghitungan Berbasis Web


Jakarta (Diktis), Hal ini mengemuka saat Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA memimpin acara rapat koordinasi penghitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Bantuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO-PTN) (30/4) di ruang Operation Room (OR) lantai 2 Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat. “Kami (DIKTIS-red) bersama – sama tim yang terdiri dari beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri telah mengembangkan Aplikasi Penghitungan Unit Cost berbasis website”. Ujar Direktur.

Dalam rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bagian Pengelola PNBP dan BLU Biro Keuangan Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik, Direktorat Pendidikan Hindu Ditjen Bimas Hindu, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Budha Ditjen Bimas Budha.

Penghitungan unit cost dilakukan guna mendapatkan data yang lebih akurat terkait dengan Uang Kuliah Tunggal dan berapa dana BO-PTN yang harus dikeluarkan Pemerintah. “BOPTN dan UKT merupakan saudara kembar, karena BO-PTN digelontorkan jika UKT sudah diberlakukan” terang Dede Rosyada.

Pria kelahiran Ciamis, tanggal 5 Oktober tahun 1957 ini menjelaskan bahwa, pemberlakuan BKT, UKT dan BO-PTN merupakan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang terdapat pada pasal 88 dan 89.

Pada kesempatan ini Direktur mengatakan bahwa pada prinsipnya, perhitungan UKT, BKT, dan BOPTN yang benar adalah didasarkan pada perhitungan UNIT COST secara ideal (bukan DIPA existing). Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa rumus yang dipakai dalam menghitung unit cost ini adalah biaya langsung (direct cost) ditambah dengan biaya tidak langsung (indirect cost), adapun metode yang digunakan adalah Activity-Based Costing (ABC). “Ada dua keunggulan yang dimiliki aplikasi unit cost ini yakni, pertama aplikasi ini berbasis web yang saat ini masih dikelola oleh tim dari UIN Yogyakarta, beralamat di : uc.uin-suka.ac.id, kedua, Variabel perhitungan unit cost di aplikasi ini sudah menggunakan item aktivitas yang sesuai dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yakni 48 aktivitas” imbuh Direktur.

Beliau juga menjelaskan tentang rumusan penghitungan Biaya Kuliah Tunggal yang didapat dari Konstanta dikali indeks jenis program studi (K1) dikali Indek mutu / strata Perguruan Tinggi (K2 ) dikali Indek kemahalan (K3), dimana konstantanya ditemukan diangka 4,65 juta rupiah. Dengan penuh semangat beliau menerangkan bahwa indeks jenis program studi menggunakan modifikasi HEFCE (Higher Education Funding Council for England) tahun 2013 – 2014 dimana, untuk prodi Kedokteran : 1, 4, prodi Teknik : 1, 3, prodi Sains : 1,2, dan prodi Agama, Sosial dan Humaniora : 1. Sementara Indek mutu / strata PT disesuaikan dengan bentuk kelembagaan yang ada di PTAIN Dimana, UIN : 1.2, IAIN : 1.1, STAIN : 1.

Dalam paparannya Direktur menyimpulkan beberapa hal penting yakni, Pertama, Rata-rata UNIT COST seluruh PTAIN berdasarkan acuan data DIPA existing 2013 sebesar : 9,29 juta rupiah per tahun. Kedua, Rata-rata BKT seluruh PTAIN berdasarkan DIPA existing 2013 sebesar : 4,07 juta rupiah per tahun. Ketiga, Kebutuhan BOPT untuk PTAIN berdasarkan perhitungan memakai acuan data DIPA existing 2013 sebesar 1,85 Trilyun rupiah sementara Alokasi BOPTN tahun 2013 untuk PTAIN sebesar 543,5 Milyar rupiah, dengan demikian masih kurang dari dana yang dibutuhkan. Keempat Konsekuensi pemberlakuan UKT berdampak pada penurunan PNBP. Kelima BOPTN belum bisa meng-cover kekurangan kebutuhan biaya operasional akibat penurunan pendapatan. Terakhir, Keenam, UKT harus dihitung pada setiap tahun anggaran.

Diakhir penjelasannya Beliau menyerahkan permasalahan BKT, UKT dan BOPTN ini kepada Biro Keuangan Kementerian Agama untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Agama untuk dibuatkan payung hukum di lingkungan Kementerian Agama. Beliau juga menganjurkan jika memungkinkan secara teknis aplikasi Unit cost ini

Sumber: http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=241#.U2zgi0BzDDc

Teknologi Pendidikan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Silahkan tinggalkan komentar anda dan saya harap yang sopan !!!
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.