DIKTIS Kembangkan Aplikasi Penghitungan Berbasis Web
Jakarta (Diktis), Hal ini mengemuka
saat Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA memimpin
acara rapat koordinasi penghitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah
Tunggal (UKT) dan Bantuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO-PTN)
(30/4) di ruang Operation Room (OR) lantai 2 Kementerian Agama di Jalan
Lapangan Banteng Barat. “Kami (DIKTIS-red) bersama – sama tim yang terdiri dari
beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri telah mengembangkan Aplikasi
Penghitungan Unit Cost berbasis website”. Ujar Direktur.
Dalam rapat ini dihadiri oleh pejabat dari Direktorat
Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Ditjen Perbendaharaan
Kementerian Keuangan, Bagian Pengelola PNBP dan BLU Biro Keuangan Kementerian
Agama, Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen, Direktorat
Pendidikan Katolik Ditjen Bimas Katolik, Direktorat Pendidikan Hindu Ditjen
Bimas Hindu, Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Budha Ditjen Bimas Budha.
Penghitungan unit cost dilakukan guna mendapatkan data
yang lebih akurat terkait dengan Uang Kuliah Tunggal dan berapa dana BO-PTN
yang harus dikeluarkan Pemerintah. “BOPTN dan UKT merupakan saudara kembar,
karena BO-PTN digelontorkan jika UKT sudah diberlakukan” terang Dede Rosyada.
Pria kelahiran Ciamis, tanggal 5 Oktober tahun 1957
ini menjelaskan bahwa, pemberlakuan BKT, UKT dan BO-PTN merupakan amanat
undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang terdapat pada
pasal 88 dan 89.
Pada kesempatan ini Direktur mengatakan bahwa pada
prinsipnya, perhitungan UKT, BKT, dan BOPTN yang benar adalah didasarkan pada
perhitungan UNIT COST secara ideal (bukan DIPA existing). Lebih lanjut beliau
menjelaskan bahwa rumus yang dipakai dalam menghitung unit cost ini adalah
biaya langsung (direct cost) ditambah dengan biaya tidak langsung (indirect
cost), adapun metode yang digunakan adalah Activity-Based Costing
(ABC). “Ada dua keunggulan yang dimiliki aplikasi unit cost ini yakni, pertama
aplikasi ini berbasis web yang saat ini masih dikelola oleh tim dari UIN
Yogyakarta, beralamat di : uc.uin-suka.ac.id, kedua, Variabel
perhitungan unit cost di aplikasi ini sudah menggunakan item aktivitas yang
sesuai dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yakni 48 aktivitas”
imbuh Direktur.
Beliau juga menjelaskan tentang rumusan penghitungan
Biaya Kuliah Tunggal yang didapat dari Konstanta dikali indeks jenis program
studi (K1) dikali Indek mutu / strata Perguruan Tinggi (K2 ) dikali Indek
kemahalan (K3), dimana konstantanya ditemukan diangka 4,65 juta rupiah. Dengan
penuh semangat beliau menerangkan bahwa indeks jenis program studi menggunakan
modifikasi HEFCE (Higher Education Funding Council for England) tahun
2013 – 2014 dimana, untuk prodi Kedokteran : 1, 4, prodi Teknik : 1, 3, prodi
Sains : 1,2, dan prodi Agama, Sosial dan Humaniora : 1. Sementara Indek mutu /
strata PT disesuaikan dengan bentuk kelembagaan yang ada di PTAIN Dimana, UIN :
1.2, IAIN : 1.1, STAIN : 1.
Dalam paparannya Direktur menyimpulkan beberapa hal
penting yakni, Pertama, Rata-rata UNIT COST seluruh PTAIN berdasarkan acuan
data DIPA existing 2013 sebesar : 9,29 juta rupiah per tahun. Kedua,
Rata-rata BKT seluruh PTAIN berdasarkan DIPA existing 2013 sebesar :
4,07 juta rupiah per tahun. Ketiga, Kebutuhan BOPT untuk PTAIN berdasarkan
perhitungan memakai acuan data DIPA existing 2013 sebesar 1,85 Trilyun rupiah
sementara Alokasi BOPTN tahun 2013 untuk PTAIN sebesar 543,5 Milyar rupiah,
dengan demikian masih kurang dari dana yang dibutuhkan. Keempat Konsekuensi
pemberlakuan UKT berdampak pada penurunan PNBP. Kelima BOPTN belum bisa
meng-cover kekurangan kebutuhan biaya operasional akibat penurunan pendapatan.
Terakhir, Keenam, UKT harus dihitung pada setiap tahun anggaran.
Diakhir penjelasannya Beliau menyerahkan permasalahan
BKT, UKT dan BOPTN ini kepada Biro Keuangan Kementerian Agama untuk selanjutnya
berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Agama untuk dibuatkan payung hukum
di lingkungan Kementerian Agama. Beliau juga menganjurkan jika memungkinkan
secara teknis aplikasi Unit cost ini
Sumber:
http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=241#.U2zgi0BzDDc
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu