Informasi Penting Untuk Dosen
A. TENTANG DOSEN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Junior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap
NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan juga di Surat Edaran Direktur Ditendik no. 72/E/KP/2013 tentang Status, Penataan dan Penetapan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.
D. NUPN Baru
F. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
- UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
- PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- PP 37 tahun 2009 tentang Dosen
- PP 32 Tahun 2013: Perubahan Atas PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Perpres 8 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tetap
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya
- Status Kemahasiswaan Terdaftar di PDPT
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011) Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
- Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012,
- Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Junior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap
NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan juga di Surat Edaran Direktur Ditendik no. 72/E/KP/2013 tentang Status, Penataan dan Penetapan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.
D. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap yang menyatakan hak dan kewajiban dosen
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana NIDN butir C
- KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
- Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
- Lampiran beban kerja Dosen
- Beban Kerja Normal
- BKD Dosen versi 27 Mei 2013
- BKD Dosen versi 14 Januari 2013
- Web Evaluasi Kinerja Dosen
- BahanPaparan Evaluasi Kinerja Dosen
- Panduan Pengisian Form Evaluasi Kinerja Dosen
- Faq tentang Evaluasi Kinerja Dosen
- Draft Penugasan dosen PNS ke PTN Sasaran
F. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
- Bahan Paparan Konsep SIPKD
- Bahan Paparan Petunjuk Pengisian SIPKD
- Bahan Paparan Ketua Tim SIPKD 14 November 2013
- Bahan Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK
- Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
- Bahan Paparan Dirjen Pencanangan SIPKD 14 Nov 2013
- Petunjuk Verifikasi Asesor BKD
- Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
- Pencanangan Sistem Pengembangan Karid Dosen / SIPKD
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
- UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 72
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen atau di sini atau di sini
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini atau di sini
- Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
- Rumpun Ilmu atau sini
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
- Informasi Penilaian AK Jabatan Pangkat 2013
- Penegasan Prosedur dan Mekanisme Usulan kenaikan Jafung/Pangkat Dosen
- Mengapa harus publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi
- Chek kebenaran data PNS
- Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
- Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
- Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
- Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
- » Prof Suparna – Pembinaan Karir Dosen
- » Form Dupak Dosen
- » Resume PAK, Surat Pernyataan Dosen dan Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB dan LK sampai 11/04/2013)
3 komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Posting Komentar